Upah Minimum Kabupaten/ Kota Se Provinsi Riau 2017

Upah Minimum Kabupaten/ Kota Se Provinsi Riau 2017 - Berdasarkan pengertian mengenai UMP dan UMK menurut Pasal 1 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No. PER-01/MEN/1999 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. KEP-226/MEN/2000 Tahun 2000 tentang Upah Minimum (“Peraturan Upah Minimum”) :

1. Upah Minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap.

2. Upah Minimum Propinsi adalah Upah Minimum yang berlaku untuk seluruh Kabupaten/Kota di satu Propinsi.

3. Upah Minimum Kabupaten/Kota adalah Upah Minimum yang berlaku di Daerah Kabupaten/Kota.

Kami berasumsi bahwa yang dimaksud dengan UMP adalah Upah Minimum Provinsi dan UMK adalah Upah Minimum Kabupaten/Kota yang ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan kebutuhan hidup layak dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.

Upah minimum tersebut ditetapkan oleh Gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi atau Bupati/ Walikota‪.


Pada tanggal 1 November 2016, Gubernur Riau, H Arsyadjuliandi Rachman telah menandatangani besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau dan pada tanggal 21 November 2016 telah mengesahkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk setiap Kabupaten/ Kota Provinsi Riau untuk periode 2016 - 2017.

UMP Riau sebesar Rp. 2.266.722,53 dihitung sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Pasal 4. Perolehan angka UMP disusun berdasarkan perhitungan inflasi nasional sebesar 3,07 persen dan Produk Domestik Bruto 2,18 persen yang dikomperehensi menjadi 8,25 persen.

UPAH MINIMUM KABUPATEN/ KOTA SE PROVINSI RIAU 2017

UMK KOTA PEKANBARU = Rp. 2.352.577

UMK KOTA DUMAI = Rp. 2.655.372

UMK KABUPATEN BENGKALIS = Rp. 2.685.547

UMK KABUPATEN SIAK = Rp. 2.392.249

UMK KAB. KUANTAN SINGINGI = Rp. 2.389.835

UMK KABUPATEN PELALAWAN = Rp. 2.356.039

UMK KABUPATEN INDRAGIRI HULU = Rp. 2.440.845

UMK KABUPATEN INDRAGIRI HILIR = Rp. 2.342.160

UMK KABUPATEN KAMPAR = Rp. 2.315.002

UMK KAB. KEPULAUAN MERANTI = Rp. 2.341.555

UMK KABUPATEN ROKAN HULU = Rp. 2.323.450

UMK KABUPATEN ROKAN HILIR = Rp. 2.305.346
Sumber : Share Akses Riau, 9 Desember 2016