Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau 2017 Sebesar Rp. 2.266.722

Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau 2017 Sebesar Rp. 2.266.722 - Berdasarkan pengertian mengenai UMP dan UMK menurut Pasal 1 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No. PER-01/MEN/1999 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. KEP-226/MEN/2000 Tahun 2000 tentang Upah Minimum (“Peraturan Upah Minimum”) :

1. Upah Minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap.

2. Upah Minimum Propinsi adalah Upah Minimum yang berlaku untuk seluruh Kabupaten/Kota di satu Propinsi.

3. Upah Minimum Kabupaten/Kota adalah Upah Minimum yang berlaku di Daerah Kabupaten/Kota.

Kami berasumsi bahwa yang dimaksud dengan UMP adalah Upah Minimum Provinsi dan UMK adalah Upah Minimum Kabupaten/Kota yang ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan kebutuhan hidup layak dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. 

Upah minimum tersebut ditetapkan oleh Gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan
Pengupahan Provinsi atau Bupati/ Walikota‪

Tujuan diaturnya upah minimum ini tidak lain adalah untuk melindungi buruh agar pengusaha tidak seenaknya membayar upah kepada pekerja.

Sanksi Bagi Perusahaan yang melanggar, menurut Pasal 90 ayat (1) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa "Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. dijelas sekali bahwa membayar upah sesuai ketentuan UMK hukumnya adalah wajib (Normatif).

Bagaimana jika perusaan merasa tidak mampu membayar sesuai UMK? Dalam ayat (2) disebutkan
“Bagi pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 dapat dilakukan penangguhan. Tata cara penangguhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.

Sanksinya, Bagi perusaan yang membayar upah lebih rendah dari ketentuan UMK bisa dikenakan sanksi pidana atau denda. Sanksi bagi Pengusaha yang melanggar ketentuan UMK tersebut diatur dalam Pasal 185 ayat (1) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003.“Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 90 ayat (1), Pasal 143, dan Pasal 160 ayat (4) dan ayat (7), dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) ”. Dalam ayat (2) pasal yang sama disebutkan ” Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana Kejahatan ” Bagi perusahaan yang mengajukan permohonan penangguhan UMK tidak secara langsung dikabulkan. Kepada perusahaan yang bersangkutan akan dilakukan audit keuangan oleh akuntan publik. Jika ternyata perusahaan tersebut berbohong, bahwa perusahaannya ternyata sehat maka pengusaha terancam dengan hukuman pidana atau denda
karena telah melanggar undang-undang.

Gubernur Riau, H Arsyadjuliandi Rachman telah menandatangani peraturan gubernur (pergub) mengenai besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau 2017 sebesar Rp 2.266.722.-

UMP dihitung sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 pasal 4, perolehan angka UMP disusun berdasarkan perhitungan inflasi nasional sebesar 3,07 persen dan Produk Domestik Bruto 2,18 persen yang dikomperehensi menjadi 8,25 persen.



Sumber : Haloriau