UMK Pekanbaru 2016 Sah Rp 2.146.375 dan UMK Wilayah Provinsi Riau

UMK Pekanbaru 2016 Sah Rp 2.146.375 dan UMK Wilayah Provinsi Riau - Berdasarkan pengertian mengenai UMP dan UMK menurut Pasal 1 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No. PER-01/MEN/1999 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. KEP-226/MEN/2000 Tahun 2000 tentang Upah Minimum (“Peraturan Upah Minimum”) :

1. Upah Minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap.

2. Upah Minimum Propinsi adalah Upah Minimum yang berlaku untuk seluruh Kabupaten/Kota di satu Propinsi.

3. Upah Minimum Kabupaten/Kota adalah Upah Minimum yang berlaku di Daerah Kabupaten/Kota.

Kami berasumsi bahwa yang dimaksud dengan UMP adalah Upah Minimum Provinsi dan UMK adalah Upah Minimum Kabupaten/Kota yang ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan kebutuhan hidup layak dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. 

Upah minimum tersebut ditetapkan oleh Gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan
Pengupahan Provinsi atau Bupati/ Walikota‪

Tujuan diaturnya upah minimum ini tidak lain adalah untuk melindungi buruh agar pengusaha tidak seenaknya membayar upah kepada pekerja.

Sanksi Bagi Perusahaan yang melanggar, menurut Pasal 90 ayat (1) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa "Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. dijelas sekali bahwa membayar upah sesuai ketentuan UMK hukumnya adalah wajib (Normatif).

Bagaimana jika perusaan merasa tidak mampu membayar sesuai UMK? Dalam ayat (2) disebutkan
“Bagi pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 dapat dilakukan penangguhan. Tata cara penangguhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.

Sanksinya, Bagi perusaan yang membayar upah lebih rendah dari ketentuan UMK bisa dikenakan sanksi pidana atau denda. Sanksi bagi Pengusaha yang melanggar ketentuan UMK tersebut diatur dalam Pasal 185 ayat (1) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003.“Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 90 ayat (1), Pasal 143, dan Pasal 160 ayat (4) dan ayat (7), dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) ”. Dalam ayat (2) pasal yang sama disebutkan ” Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana Kejahatan ” Bagi perusahaan yang mengajukan permohonan penangguhan UMK tidak secara langsung dikabulkan. Kepada perusahaan yang bersangkutan akan dilakukan audit keuangan oleh akuntan publik. Jika ternyata perusahaan tersebut berbohong, bahwa perusahaannya ternyata sehat maka pengusaha terancam dengan hukuman pidana atau denda
karena telah melanggar undang-undang.

Pada tanggal 13 Januari 2016, Pelaksana Tugas (PLT) Gubernur Riau, H Arsyadjuliandi Rachman telah menandatangani besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau dan mengesahkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk setiap Kabupaten/ Kota Provinsi Riau untuk periode 2015-2016

UMP Riau Tahun 2016 sebesar Rp2.095.000 atau naik 11,55 persen dari UMP 2015 sebesar Rp1.878.000.

Adapun Rincian UMK 12 Kabupaten/ Kota di Riau adalah sebagai berikut :

Kota Dumai sebesar Rp2.453.000.

Kota Pekanbaru sebesar Rp2.146.375.

Kabupaten Bengkalis sebesar Rp2.480.875.

Kabupaten Siak sebesar Rp2.209.930.

Kabupaten Kuansing sebesar Rp2.207.700.

Kabupaten Pelalawan sebesar Rp2176.480.

Kabupaten Indragiri Hulu sebesar Rp2.174.473.

Kabupaten Indragiri Hilir sebesar Rp2.163.658.

Kabupaten Kepulauan Meranti sebesar Rp2.163.100.

Kabupaten Rokan Hulu sebesar Rp2.146.375.

Kabupaten Kampar sebesar Rp2.138.570.

Kabupaten Rokan Hilir sebesar Rp2.129.650.

Sumber : Goriau