Surat Edaran Pelaksanaan Pendataan Ulang PNS (E-PUPNS) Provinsi Riau 2015

Surat Edaran Pelaksanaan Pendataan Ulang PNS (E-PUPNS) Provinsi Riau 2015 - Menindaklanjuti Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara Elektronik Tahun 2015 dan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K 26-30/V 77-4/99 tanggal 27 Juli 2015 perihal Implementasi E-PUPNS, Gubernur Riau, Bapak H. Arsyadjuliandi Rachman, menghimbau seluruh PNS/CPNS dilingkungan Pemerintah Provinsi Riau untuk mengikuti kegiatan Pendataan Ulang PNS secara Elektronik (E-PUPNS) tersebut.
Gubernur Riau juga telah mengeluarkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan PUPNS Kegiatan melalui Surat Edaran Gubernur Riau Nomor 800/BKP2D/5.1/VIII/2015/02.17 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang PNS Secara Elektronik (E-PUPNS) di Lingkungan Pemprov Riau Tahun 2015. Dalam petunjuk teknis tersebut disampaikan tahapan, jadwal pelaksanaan, dokumen pendukung dan ketentuan cara penyerahan dokumen kepada petugas E-PUPNS.

Kegiatan E-PUPNS ini wajib diikuti seluruh PNS/CPNS baik yang bertugas didalam maupun diluar negeri. Batas waktu pelaksanaan secara nasional adalah tanggal 1 September s/d 31 Desember 2015, sedangkan bagi PNS/CPNS dilingkungan Pemerintah Provinsi Riau, sistem akan mulai dibuka untuk registrasi dan pengisian tanggal 6 September s/d 30 November 2015. Untuk proses verifikasi ditingkat SKPD tanggal 6 September s/d 5 Desember 2015 sedangkan ditingkat BKP2D Provinsi Riau tanggal 6 September s/d 15 Desember 2015.

Berikut Surat Edaran Gubernur Riau Nomor 800/BKP2D/5.1/VIII/2015/02.17 serta surat pernyataan dan formulir daftar riwayat hidup yang bisa didownload untuk mendukung kelengkapan berkas yang perlu disiapkan:




Sumber : Situs Badan Kepegawaian Daerah Riau