Lowongan Nusantara Sehat Kementerian Kesehatan Republik Indonesia September 2015

Lowongan Kerja Nusantara Sehat Kementerian Kesehatan Republik Indonesia September 2015 - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia melalui Program Nusantara Sehat membuka kesempatan kepada para tenaga kesehatan di Seluruh Indonesia untuk bergabung dalam Program Nusantara Sehat

Nusantara Sehat adalah program penempatan tenaga kesehatan di puskesmas DTPK dan DBK berbasis tim interprofesi.

Persyaratan calon peserta :

1) Warga Negara Indonesia

2) Usia maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun untuk dokter umum dan dokter gigi dan untuk tenaga kesehatan lainnya usia maksimal 30 ( tiga puluh) tahun

3) Status belum menikah bersedia untuk tidak menikah selama 6 bulan dalam masa penugasan

4) Sehat jasmani dan rohani

5) Bebas narkoba

6) Berkelakuan Baik

7) Mempunyai STR yang masih berlaku

8) Bersedia ditempatkan dimana saja sesuai kebutuhan Kementerian Kesehatan

Pendaftaran dibuka pada tanggal 3-14 September 2015 melalui situs resmi nusantara sehat berikut ini http://www.nusantarasehat.kemkes.go.id

Pola Penempatan :
  1. Penempatan tenaga kesehatan di puskesmas harus merupakan satu tim minimal 5 (lima) sampai 9 (sembilan) jenis tenaga kesehatan (dokter, dokter gigi, perawat, bidan, tenaga kesehatan masyarakat, tenaga kesehatan lingkungan, ahli teknologi laboratorium medik, tenaga gizi, dan tenaga kefarmasian) yang disesuaikan dengan pemetaan (mapping) ketenagaan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan dalam formasi Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan Berbasis Tim (Team Based) Dalam Mendukung Program Nusantara Sehat.
  2. Masa penempatan tenaga kesehatan penugasan khusus berbasis tim(team based) Dalam Mendukung Program Nusantara Sehat adalah 2(dua) tahun.
  3. Pemerintah daerah dapat memberdayakan tenaga kesehatan pasca penugasan khusus berbasis tim (team based) Dalam Mendukung Program Nusantara Sehat berdasarkan kompetensi, standar ketenagaan, dan kebutuhan daerah sehingga tercapai kemandirian pemenuhan tenaga kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber : Situs Nusantara Sehat Kementerian Kesehatan