Cara Registrasi Pelaksanaan Pendataan Ulang PNS (E-PUPNS) 2015

Cara Registrasi Pelaksanaan Pendataan Ulang PNS (E-PUPNS) 2015 - Pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil secara elektronik (E-PUPNS) Nasional merupakan kegiatan pemutakhiran data PNS yang dilakukan secara online. Sesuai surat edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN)Nomor K 26-30/V 77-4/99 tanggal 27 Juli 2015 perihal Implementasi E-PUPNS, pelaksanaan E-PUPNS akan dimulai dari tanggal 1 September 2015 sampai dengan 31 Desember 2015 dan diawali dengan kegiatan sosialisasi dan pelatihan implementasi aplikasi E-PUPNS selama bulan Agustus 2015.

Untuk proses pemutakhiran data ini, setiap PNS memulai dengan melakukan pemeriksaan data yang tersedia dalam database kepegawaian BKN dan selanjutnya PNS, melakukan perbaikan data yang tidak sesuai serta menambahkan/melengkapi data yang belum lengkap/tersedia di database BKN.

Dasar hukum dari pelaksanaan E-PUPNS ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara, sedangkan untuk pedoman teknisnya tertuang dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara Elektronik Tahun 2015.

Tahapan Pelaksanaan E-PUPNS 2015 adalah sebagai berikut:

Tahap 1
  1. PNS melakukan registrasi untuk memperoleh nomor registrasi yang akan digunakan untuk pengisian formulir E-PUPNS 2015, kunjungi webiste resmi https://pupns.bkn.go.id. PNS mencetak tanda bukti registrasi 
  2. BKP2D Provinsi Riau akan melakukan persetujuan atas registrasi PNS tersebut.
Contoh bukti registrasi yang diperoleh PNS:


Tahap 2
  1. PNS login ke Sistem E-PUPNS. 
  2. Lakukan pengisian formulir E-PUPNS 2015 yang terdiri atas: Data Utama PNS, Data Posisi PNS, Data Riwayat PNS, Data untuk PNS Guru (hanya diisi oleh PNS Guru), Data untuk PNS Dokter (hanya diisi oleh PNS Dokter) dan DataStakeholder (memuat Bapertarum, BPJS Kesehatan, Kartu Pegawai Elektronik). Centang (รพ) data yang telah sesuai dan perbaiki yang belum sesuaian lengkapi data riwayat. 
  3. Simpan, cetak dan kirim data. 
  4. Lengkapi dokumen pendukung untuk data yang diperbaiki;.
Tahap 3
  1. Data akan dikirim ke inbox E-PUPNS SKPD/Bagian Kepegawaian. 
  2. SKPD/Bagian Kepegawaian melakukan verifikasi data yang dikirim.
Tahap 4
  1. Data akan dikirim ke inbox E-PUPNS BKP2D Provinsi Riau. 
  2. BKP2D Provinsi Riau melakukan verifikasi data yang dikirim.
Tahap 5
  1. Data yang membutuhkan verifikasi BKN akan terkirim ke inbox BKN Pusat/Regional. 
  2. BKN Pusat/Regional melakukan verifikasi data yang terkirim.
Berikut alir proses pelaksanaan E-PUPNS:


Sanksi bagi PNS yang tidak mengikuti kegiatan E-PUPNS sebagaimana periode yang telah ditentukan adalah data PNS tersebut akan dikeluarkan dari database kepegawaian nasional dan akibatnya adalah pelayanan mutasi kepegawaian yang bersangkutan tidak akan diproses, bahkan PNS tersebut akan dinyatakan berhenti atau pensiun.


Sumber : Situs Badan Kepegawaian Daerah Riau