Cara Pengurusan STR bagi Lulusan SKM di Provinsi Riau

Sehubungan dengan pelaksanaan program Surat Tanda Registrasi untuk Sarjana Kesehatan Masyarakat (SKM), Pengurus Daerah Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (Pengda IAKMI) Propinsi Riau menyampaikan tata cara pengurusan STR berdasarkan Surat Edaran IAKMI Pusat Nomor : 287/IAKMI PUSAT/XI/2014 sebagai berikut :

1. SKM mengajukan semua berkas pendaftaran STR kepada Pengda IAKMI Riau, meliputi ;
- Fotocopy Ijazah SKM (legalisir) rangkap 2
- Pas Foto ukuran 46 latar belakang merah, sebanyak 4 lembar
- Fotocopy Kartu Anggota IAKMI yang masih aktif
- Fotocopy KTP 1 lembar
- Surat Ijin Kerja (bila ada)
- Fotocopy sertifikat mengikuti pelatihan/ acara ilmiah bidang Kesmas (bila ada)
- Membayar biaya pendaftaran STR (sesuai PNBP) sebesar Rp. 100.000,- ke Pustanserdik BPPSDM Kemenkes RI (Info lebih lanjut di Sekretariat IAKMI Riau).

2. Tata cara mendaftar sebagai anggota IAKMI Riau

a. Mengisi lembar isian Pendaftaran Anggota IAKMI Riau dapat meminta langsung di Sekretariat IAKMI Riau atau melalui email : kta_iakmi@yahoo.com. (Terlampir juga di website IAKMI www.iakmi.or.id dan Facebook IAKMI)

b. Lembar isian Pendaftaran Anggota IAKMI beserta lampirannya (Fotocopy/ scan KTP, legalisir ijazah, bukti pembayaran uang pendaftaran) bisa dikirimkan kepada Pengurus Daerah IAKMI Riau untuk selanjutnya dikirimkan secara kolektif ke IAKMI Pusat.

c. Membayar uang Pendaftaran IAKMI sebesar Rp. 250.000,- dengan rincian sebagai berikut : 1) Uang pangkal Rp. 100.000,- 2) Biaya cetak KTA multifungsi (sebagai Kartu ATM Bank BNI yang dapat digunakan untuk keperluan sehari-hari) dan materai Rp. 41.000,- 3) Deposit di Bank BNI : 109.000,- (status uang milik anggota).

d. Membayar uang iuran anggota IAKMI sebesar Rp. 150.000,- untuk 3 tahun

3. Untuk kepentingan konfirmasi lebih lanjut dapat menghubungi kantor IAKMI Riau.

a. Sekretariat STR/ IAKMI Propinsi Riau (Prodi IKM STIKES HANGTUAH Pekanbaru) Jl. Mustafa Sari No. 5 Tangkerang Selatan Pekanbaru).

b. Contact Person : Reno Renaldi, SKM, M.Kes (Hp. 0853-6300-0020), Rahmi P. Fitri, SKM, M.Kes (Hp. 0813-7182-3216), A. Satria Effendi, SKM, M.Kes (Hp.0853-6576-0725).

4. Batas waktu yang diberikan MTKI untuk pengurusan STR SKM melalui jalur non-uji kompetensi (lulusan SKM sebelum 15 Nopember 2014) paling lambat 31 Desember 2014. Jika lulusan SKM mendaftar STR setelah Tanggal 1 Januari 2015, maka diberlakukan prosedur melalui uji kompetensi terlebih dahulu. Untuk itu mohon kiranya dapat mengoptimalkan waktu yang terbatas tersebut

Demikian pengumuman ini kami sampaikan. Atas perhatiannya diucapkan terima kasih.