Pengumuman CPNS Kabupaten Siak Riau 2014

1. FORMASI DAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN :

Rincian Formasi dan Kualifikasi Pendidikan yang dilamar sebagaimana terlampir. Klik Disini

2. PERSYARATAN UMUM

1) Warga Negara Republik Indonesia;

2) Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

3) Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun terhitung 01 Agustus 2014;

4) Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap;

5) Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil Calon/ Anggota TNI/ POLRI;

6) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, TNI/ POLRI maupun Pegawai Swasta;

7) Tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus partai politik;

8) Bersedia melaksanakan tugas pada unit kerja penempatan paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sesuai dengan formasi;

9) Berkelakuan baik;

10) Sehat jasmani dan rohani;

11) Memiliki pendidikan/ijazah/STTB yang sesuai kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan.

3. PERSYARATAN KHUSUS

1. Surat lamaran ditujukan dan dialamatkan kepada Bupati Siak ditulis dan ditandatangani sendiri oleh pelamar di atas segel atau di atas kertas bermaterai Rp. 6.000,- dengan melampirkan:

a. Fotocopy Sah Ijazah/ STTB dan Transkrip Nilai / Daftar Nilai yang dilegalisir pejabat yang berwenang, yaitu:

i. Lulusan Sekolah Negeri dilegalisir langsung oleh Kepala Sekolah atau Kepala Dinas Pendidikan;

ii. Perguruan Tinggi Negeri dilegalisir langsung oleh Dekan / Pembantu Dekan Bidang Akademis / Direktur / Pembantu Direktur Bidang Akademis atau Ketua/Pembantu Ketua Bidang Akademis yang bersangkutan;

iii. Lulusan Sekolah Swasta dilegalisir oleh Kepala Dinas Pendidikan sesuai wilayah ijazah dikeluarkan;

iv. Lulusan perguruan tinggi swasta yang telah terakreditasi / disamakan dilegalisir oleh Dekan / Pembantu Dekan Bidang Akademis / Direktur / Pembantu Direktur Bidang Akademis atau Ketua / Pembantu Ketua Bidang Akademis yang bersangkutan;

v. Bila dalam ijazah tidak dicantumkan AKREDITASI program studi, agar melampirkan fotocopy surat ketetapan akreditasi program dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) yang dilegalisir;

vi. Lulusan Sekolah / Perguruan Tinggi Luar Negeri dilegalisir oleh Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri dari Departemen terkait dan dilengkapi dengan foto copy penetapan penyetaraan Ijazah/STTB dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri dari Departemen terkait yang telah dilegalisir;

(Persyaratan Tambahan)

Khusus bagi Tenaga Kesehatan yang berdasarkan keputusan Menteri Kesehatan R.I. menetapkan Ijazah Profesi sebagai salah satu syarat keabsahan dalam bekerja, harus melampirkan Ijazah Profesi yang telah dilegalisir oleh Pejabat yang Berwenang serta fotocopy STR, SIB. Untuk Jabatan Apoteker harus memiliki Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA);

b. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kabupaten Siak, dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Siak;

c. Asli Kartu Tanda Pencari Kerja yang dikeluarkan Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Siak;

d. Pas Photo Hitam Putih terbaru ukuran 3 X 4 sebanyak 4 (empat) lembar dan menuliskan nama pada bagian belakang Pas Photo;

e. Calon pelamar di seluruh Indonesia dapat melakukan pendaftaran secara online ke alamat website http://sscn.bkn.go.id/; dengan mempelajari petunjuknya terlebih dahulu;

f. Setelah mengisi form registrasi melalui website pada point e tersebut diatas maka pelamar dapat mencetak/Print tanda bukti pendaftaran dan tanda bukti pendaftaran tersebut disatukan dengan surat lamaran yang akan dimasukan kedalam Amplop;

g. Pendaftaran secara online dimulai menunggu jadwal dari PANSELNAS;

h. Verifikasi berkas lamaran lengkap menunggu informasi selanjutnya;

i. Pelamar hanya dapat mendaftar pada satu formasi;

j. Bagi pelamar yang tidak memenuhi syarat seleksi administrasi, berkas lamaran tidak dikembalikan dan menjadi hak milik Pemerintah Kabupaten Siak.

2. Dalam SURAT LAMARAN harus menyebutkan jabatan yang dilamar, Kualifikasi Pendidikan dan Kode Jabatan/ Formasi;

Contoh: Tenaga Guru

- KODE JABATAN / FORMASI: Guru Taman Kanak-Kanak / Tenaga Pendidikan

- KODE PENDIDIKAN: S1.Pendidikan Guru PAUD

3. Print Out / Cetakan Tanda Bukti Pendaftaran Online dan semua berkas pelamar dibuat rangkap 1 (satu), kecuali pas photo dan dimasukan dalam map tulang dengan menyesusaikan jabatan yang di lamar dengan warna map sebagai berikut:

a) Tenaga Pendidikan / GuruwarnaBiru

b) Tenaga KesehatanwarnaKuning

c) Tenaga TekniswarnaHijau

4. Map yang berisi Print Out / Cetakan Tanda Bukti Pendaftaran Online dan Surat lamaran berserta lampiran dimasukkan dalam ”Amplop Tertutup” dengan menuliskan:

a. Alamat Tujuan pada Amplop :

b. Dipojok kanan atas ”nama jabatan yang dilamar”, ”kualifikasi pendidikan”

c. Dipojok kiri atas ”nama dan alamat pengirim” dengan huruf kapital/besar;

d. Lamaran Dikirim melalui surat tercatat / kilat khusus stempel pos melalui PT. Pos Indonesia (Panitia Tidak menerima lamaran yang di antar secara langsung).

e. Berkas lamaran yang sudah dikirim sebelum pengumuman secara resmi (sesuai stempel pos) maka di anggap tidak berlaku.

4. WAKTU PENDAFTARAN ULANG, PENGAMBILAN NOMOR SELEKSI DAN PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI.

Waktu Pendaftaran Ulang, Pengambilan Nomor Seleksi dan Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi akan dinformasikan kemudian;

D. PELAKSANAAN UJIAN SELEKSI.

Pelaksanaan Ujian Seleksi akan diinformasikan kemudian.

E. PENGUMUMAN HASIL UJIAN.

Pengumuman kelulusan hasil seleksi/ujian akan ditetapkan kemudian.

Penting !!

- Memutuskan untuk memilih formasi ini berarti tidak bisa memilih formasi lainnya.

- Apabila sudah memahami dan menyetujui pilihan ini, silahkan melanjutkan ke Formulir Registrasi

Sumber : panselnas.menpan.go.id