Pengumuman CPNS Kabupaten Kuantan Singingi Riau 2014

1. FORMASI DAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN :

Rincian Formasi dan Kualifikasi Pendidikan yang dilamar sebagaimana terlampir. Klik Disini

2. PERSYARATAN UMUM

1. Warga Negara Republik Indonesia dibutuhkan ;

2. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

3. Berusia serendah-rendahnya 18 tahun dan setinggi-tingginya 35 tahun terhitung 1 Agustus 2014;

4. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;

5. Tidak berkedudukan sebagai Calon/ PNS, calon/Anggota TNI/POLRI;

6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI/POLRI maupun Pegawai Swasta;

7. Tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus Partai Politik;

8. Memenuhi persyaratan jenjang pendidikan dan jurusan / program studi yang sesuai dengan kebutuhan;

9. Berkelakuan baik;

10. Sehat jasmani dan rohani.

3. PERSYARATAN KHUSUS

Surat Lamaran yang ditujukan kepada Bupati Kuantan Singingi, ditulis dan ditandatangani sendiri oleh pelamar di atas segel atau di atas kertas bermaterai Rp. 6.000,- (lihat contoh) dengan melampirkan :

a. Foto Copy Ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir pejabat yang berwenang, yaitu :

1) Lulusan Perguruan Tinggi Negeri dilegalisir oleh Dekan/Pembantu Dekan Bidang Akademis, Direktur/Pembantu Direktur Bidang Akademis atau Ketua/Pembantu Ketua Bidang Akademis;

2) Lulusan Perguruan Tinggi Swasta yang telah terakreditasi/disamakan dilegalisir oleh pejabat sebagaimana angka 1) di atas;

3) Lulusan Perguruan Tinggi Swasta yang belum terakreditasi, dilegalisir oleh Kopertis yang bersangkutan.

4) Bagi pelamar yang memiliki ijazah Perguruan Tinggi Luar Negeri atau Lembaga Pendidikan Luar Negeri harus melampirkan Surat Keputusan Penetapan dan Penyetaraan Hasil Penilaian Ijazah Lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional.

(Persyaratan Tambahan) :

Khusus bagi tenaga kesehatan yang berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI menetapkan ijazah profesi sebagai salah satu syarat keabsahan dalam bekerja, harus melampirkan fotocopy Surat Tanda Registrasi (STR) yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.

b. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan kode NIK 14 yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;

c. Pas Photo bewarna ukuran 3 x 4 sebanyak 4 (empat) lembar, dengan menuliskan nama dibelakang pas photo tersebut;

d. Print out/cetakan tanda bukti pendaftaran yang diperoleh pada saat calon pelamar melakukan pendaftaran secara online ke alamat website http://sscn.bkn.go.id/.

4. PENDAFTARAN

1. Pendaftaran dilakukan secara online ke alamat website http://sscn.bkn.go.id/ dengan terlebih dahulu mempelajari petunjuknya serta mengisi data yang diminta guna mendapatkan print out / hasil cetak tanda bukti pendaftaran;

2. Pendaftaran secara online mulai dilaksanakan pada tanggal Ditentukan Kemudian;

3. Dalam surat lamaran harus mencantumkan nama jabatan yang dilamar dan kualifikasi pendidikannya.

4. Print out / hasil cetak tanda bukti pendaftaran dan surat lamaran beserta lampirannya dibuat rangkap 1 (satu) kecuali pas photo 4 (empat) lembar dan dimasukkan dalam map tulang, dengan warna map sesuai jabatan yang dilamar yaitu sebagai berikut :

a. Tenaga Guru berwarna biru

b. Tenaga Kesehatan berwarna kuning

c. Tenaga teknis berwarna hijau

5. Map tulang yang berisi Print out / hasil cetak tanda bukti pendaftaran dan surat lamaran beserta lampirannya, dimasukan kedalam amplop tertutup dengan menuliskan :

a. Alamat tujuan pada amplop :

Kepada Yth :

BUPATI KUANTAN SINGINGI

cq. Kepala Badan Kepegawaian Daerah

Kabupaten Kuantan Singingi

Komplek Perkantoran Pemda Kabupaten Kuantan Singingi

Teluk Kuantan

b. Dipojok kanan atas amplop : "Jenis Tenaga, Nama Jabatan, dan Kualifikasi Pendidikan"

JENIS TENAGA : TENAGA GURU

NAMA JABATAN : GURU KELAS

KUALIFIKASI PENDIDIKAN : S1. PGSD

c. Dipojok kiri atas amplop : "Nama dan Alamat Pengirim"

NAMA : ADI BUDIMAN

ALAMAT PENGIRIM : JL. POKLAMASI NO. 3 TELUK KUANTAN

d. Lamaran dikirim melalui PT. Pos Indonesia terhitung mulai tanggal Ditentukan Kemudian (cap pos), Panitia tidak menerima lamaran yang diantar secara langsung.

e. Berkas lamaran yang sudah dikirim sebelum pengumuman secara resmi maka dianggap tidak berlaku.

6. Verifikasi berkas lamaran dimulai pada tanggal Ditentukan Kemudian;

7. Pelamar hanya dapat mendaftar pada satu formasi ;

8. Berkas yang sudah masuk tidak dapat diambil kembali dan menjadi hak milik Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

5. WAKTU PENDAFTARAN ULANG, PENGUMUMAN SELEKSI ADMINISTRASI DAN PENGAMBILAN NOMOR SELEKSI

Waktu pendaftaran ulang, pengumuman seleksi administrasi dan pengambilan nomor seleksi akan ditetapkan kemudian.

6. PELAKSANAAN UJIAN SELEKSI

Pelaksanaan ujian seleksi akan ditetapkan kemudian.

7. PENGUMUMAN HASIL UJIAN

Pengumuman kelulusan seleksi akan ditetapkan kemudian

Penting !!

- Memutuskan untuk memilih formasi ini berarti tidak bisa memilih formasi lainnya.

- Apabila sudah memahami dan menyetujui pilihan ini, silahkan melanjutkan ke Formulir Registrasi

Sumber : Panselnas.menpan.go.id